Etika Publikasi

Pernyataan ini menjelaskan standar etika dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel pada jurnal kami, termasuk penulis, editor, dan mitra bestari (reviewer).

Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan

  1. Semua naskah yang diajukan akan melalui proses telaah sejawat (peer review) yang ketat oleh minimal dua orang reviewer yang ahli di bidang terkait.
  2. Proses telaah dilakukan dengan sistem blind review.
  3. Aspek penilaian meliputi relevansi, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, serta kualitas bahasa.
  4. Keputusan editorial yang mungkin diberikan mencakup: diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
  5. Permintaan revisi tidak menjamin naskah akan diterima pada pengajuan berikutnya.
  6. Naskah yang ditolak tidak akan ditelaah kembali.
  7. Penerimaan naskah tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.

Bagian B: Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis harus menjamin bahwa naskah yang diajukan merupakan karya asli.
  2. Penulis harus memastikan bahwa naskah belum pernah diterbitkan sebelumnya.
  3. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tidak sedang dalam proses penilaian di jurnal lain.
  4. Penulis wajib berpartisipasi dalam proses telaah sejawat.
  5. Penulis berkewajiban melakukan koreksi atau penarikan kembali (retract) jika ditemukan kesalahan.
  6. Penulis harus memastikan bahwa seluruh data dalam naskah adalah nyata dan autentik.
  7. Penulis wajib menginformasikan kepada editor mengenai adanya potensi konflik kepentingan.
  8. Penulis harus mencantumkan semua sumber yang digunakan dalam penulisan naskah.
  9. Penulis wajib melaporkan setiap kesalahan signifikan yang ditemukan pada karya yang telah diterbitkan kepada editor.

Bagian C: Tanggung Jawab Reviewer

  1. Reviewer harus menjaga kerahasiaan semua informasi terkait naskah dan memperlakukannya sebagai dokumen rahasia.
  2. Proses penelaahan harus dilakukan secara objektif tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
  3. Reviewer harus memberikan komentar secara jelas dan disertai argumen pendukung.
  4. Reviewer harus mengidentifikasi karya yang relevan namun belum disitasi oleh penulis.
  5. Reviewer wajib memberi tahu Editor-in-Chief jika terdapat kesamaan substansial atau tumpang tindih dengan karya lain yang telah dipublikasikan dan diketahui olehnya.
  6. Reviewer tidak boleh menelaah naskah apabila memiliki konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau keterkaitan lainnya dengan penulis, lembaga, maupun pihak yang terkait dengan naskah.

Bagian D: Tanggung Jawab Editor

  1. Editor memiliki wewenang penuh dalam menerima atau menolak naskah.
  2. Editor bertanggung jawab atas kualitas isi dan integritas publikasi.
  3. Editor harus mempertimbangkan kepentingan penulis dan pembaca dalam upaya meningkatkan mutu publikasi.
  4. Editor wajib menjamin kualitas karya ilmiah yang diterbitkan serta integritas catatan akademik.
  5. Editor harus menerbitkan halaman errata atau melakukan koreksi apabila diperlukan.
  6. Editor harus transparan mengenai sumber pendanaan penelitian.
  7. Keputusan editorial hanya didasarkan pada nilai ilmiah, orisinalitas, kejelasan, serta relevansi naskah dengan cakupan jurnal.
  8. Editor tidak boleh mengubah atau membatalkan keputusan yang telah dibuat editor sebelumnya tanpa alasan yang kuat.
  9. Editor wajib menjaga anonimitas reviewer.
  10. Editor harus memastikan seluruh naskah yang diterbitkan sesuai dengan pedoman etika penelitian yang berlaku secara nasional maupun internasional.
  11. Editor hanya boleh menerima naskah apabila terdapat keyakinan yang cukup terhadap integritas karya tersebut.
  12. Editor wajib bertindak jika terdapat dugaan pelanggaran etika, baik pada naskah yang sudah diterbitkan maupun belum, serta berupaya memperoleh penyelesaian secara memadai.
  13. Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti pelanggaran.
  14. Editor harus menghindari adanya konflik kepentingan dengan penulis, reviewer, staf, maupun anggota dewan redaksi.