Etika Publikasi
Pernyataan ini menjelaskan standar etika dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel pada jurnal kami, termasuk penulis, editor, dan mitra bestari (reviewer).
Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan
- Semua naskah yang diajukan akan melalui proses telaah sejawat (peer review) yang ketat oleh minimal dua orang reviewer yang ahli di bidang terkait.
- Proses telaah dilakukan dengan sistem blind review.
- Aspek penilaian meliputi relevansi, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, serta kualitas bahasa.
- Keputusan editorial yang mungkin diberikan mencakup: diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
- Permintaan revisi tidak menjamin naskah akan diterima pada pengajuan berikutnya.
- Naskah yang ditolak tidak akan ditelaah kembali.
- Penerimaan naskah tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
Bagian B: Tanggung Jawab Penulis
- Penulis harus menjamin bahwa naskah yang diajukan merupakan karya asli.
- Penulis harus memastikan bahwa naskah belum pernah diterbitkan sebelumnya.
- Penulis harus menyatakan bahwa naskah tidak sedang dalam proses penilaian di jurnal lain.
- Penulis wajib berpartisipasi dalam proses telaah sejawat.
- Penulis berkewajiban melakukan koreksi atau penarikan kembali (retract) jika ditemukan kesalahan.
- Penulis harus memastikan bahwa seluruh data dalam naskah adalah nyata dan autentik.
- Penulis wajib menginformasikan kepada editor mengenai adanya potensi konflik kepentingan.
- Penulis harus mencantumkan semua sumber yang digunakan dalam penulisan naskah.
- Penulis wajib melaporkan setiap kesalahan signifikan yang ditemukan pada karya yang telah diterbitkan kepada editor.
Bagian C: Tanggung Jawab Reviewer
- Reviewer harus menjaga kerahasiaan semua informasi terkait naskah dan memperlakukannya sebagai dokumen rahasia.
- Proses penelaahan harus dilakukan secara objektif tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
- Reviewer harus memberikan komentar secara jelas dan disertai argumen pendukung.
- Reviewer harus mengidentifikasi karya yang relevan namun belum disitasi oleh penulis.
- Reviewer wajib memberi tahu Editor-in-Chief jika terdapat kesamaan substansial atau tumpang tindih dengan karya lain yang telah dipublikasikan dan diketahui olehnya.
- Reviewer tidak boleh menelaah naskah apabila memiliki konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau keterkaitan lainnya dengan penulis, lembaga, maupun pihak yang terkait dengan naskah.
Bagian D: Tanggung Jawab Editor
- Editor memiliki wewenang penuh dalam menerima atau menolak naskah.
- Editor bertanggung jawab atas kualitas isi dan integritas publikasi.
- Editor harus mempertimbangkan kepentingan penulis dan pembaca dalam upaya meningkatkan mutu publikasi.
- Editor wajib menjamin kualitas karya ilmiah yang diterbitkan serta integritas catatan akademik.
- Editor harus menerbitkan halaman errata atau melakukan koreksi apabila diperlukan.
- Editor harus transparan mengenai sumber pendanaan penelitian.
- Keputusan editorial hanya didasarkan pada nilai ilmiah, orisinalitas, kejelasan, serta relevansi naskah dengan cakupan jurnal.
- Editor tidak boleh mengubah atau membatalkan keputusan yang telah dibuat editor sebelumnya tanpa alasan yang kuat.
- Editor wajib menjaga anonimitas reviewer.
- Editor harus memastikan seluruh naskah yang diterbitkan sesuai dengan pedoman etika penelitian yang berlaku secara nasional maupun internasional.
- Editor hanya boleh menerima naskah apabila terdapat keyakinan yang cukup terhadap integritas karya tersebut.
- Editor wajib bertindak jika terdapat dugaan pelanggaran etika, baik pada naskah yang sudah diterbitkan maupun belum, serta berupaya memperoleh penyelesaian secara memadai.
- Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti pelanggaran.
- Editor harus menghindari adanya konflik kepentingan dengan penulis, reviewer, staf, maupun anggota dewan redaksi.




